Beranda | Artikel
Hukum Adzan Sebelum Menguburkan Jenazah
Kamis, 26 Januari 2017

Adzan Sebelum Menguburkan Jenazah

Benarkah Azan sebelum mengubur adalah tidak perlu? Apa hukumnya Ustad?

via Tanya Ustadz for Android

Jawaban :

Bismillah, wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Saudaraku yang kami cintai karena Allah, agama kita dibangun di atas dua prinsip utama:

Pertama, memurnikan ibadah hanya untuk Allah.

Kedua, mengikuti tuntunan yang diajarkan Rasulullah.

Kedua prinsip ini terkumpul dalam firman Allah ‘azza wa jalla ketika membantah anggapan kaum Yahudi dan Nasrani bahwa hanya mereka saja yang masuk surga,

بَلَىٰ مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

(Tidak demikian, pengakuan semacam itu adalah dusta) bahkan barangsiapa yang menyerahkan wajahnya kepada Allah, dan ia adalah orang yang muhsin, maka dia akan memperoleh pahala pada sisi Tuhannya. Orang mukmin tiada takut menghadapi hari akhirat dan tiada sedih kehilangan keterangan dunia. (QS. Al Baqarah:112).

Seorang ulama generasi tabi’in; Sa’id bin Zubair rahimahullah menerangkan makna ayat di atas, “Menyerahkan diri.. maknanya mengiklaskan, wajahnya.. maksudnya adalah agamanya. Kemudian ia adalah orang yang muhsin.. maksudnya adalah mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Karena amalan yang diterima harus terpenuhi dua syarat : pertama, ikhlas karena Allah semata. Kemudian amalan harus benar; sesuai tuntunan Syariat. Amalan yang ikhlas namun tidak sesuai tuntunan syariat maka tidak diterima di sisi Allah. Oleh karenanya Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan tersebut tertolak. (HR. Muslim).”

(Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk tafsir ayat di atas).

Terkait adzan dalam prosesi penguburan jenazah, salah seorang ulama mazhab Syafi’i yang bernama Ibnu Hajar Al Haitsaimi rahimahullah pernah ditanya pertanyaan yang senada. Beliau menjawab,

هو بدعة، ومن زعم أنه سنة عند نزول القبر قياساً على ندبها في المولود إلحاقاً لخاتمة الأمر بابتدائه فلم يصب، وأي جامع بين الأمرين، ومجرد أن ذاك في الابتداء وهذا في الانتهاء لا يقتضي لحوقه به.

Perbuatan tersebut tidak ada tuntunan dalam syariat. Siapa yang menyangkanya sebagai sunah yang dilakukan ketika turun ke liang kubur, karena meng-qiyaskan dengan anjuran mengadzani bayi yang baru lahir, sebagai bentuk penyamaan antara akhir kehidupan dengan awal kehidupan, maka dia telah keliru. Dimana sisi kesamaannya sehingga bisa dikaitkan?! Semata – mata ini dilakukan di awal, kemudian yang ini dilakukan di akhir, tidak bisa kemudian dianalogikan seperti itu.

(Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro 3/24).

Maka karena amalan ini tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahualaihiwasallam, juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat beliau, para tabi’in dan tabi’uttabi’in, sepatutnya amalan ini kita tinggalkan. Meskipun kita tahu bahwa adzan itu baik. Namun yang kita permasalahkan bukan adzannya. Akantetapi caranya yang tidak tepat; ketika menempatkan adzan tidak pada tempatnya. Karena suatu amalan supaya diterima di sisi Allah, tidak cukup sekedar anggapan bahwa ibadah itu baik. Namun cara penunaiannya juga harus baik, sesuai dengan yang dituntunkan oleh syariat, sebagaimana disinggung pada ayat di atas.

Fatwa yang sama juga disampaikan oleh Lajnah Dâ-imah (Komisi fatwa ulama Arab Saudi) yang ditanda tangani oleh Syaikh Abdulaziz bin Baz, Syaikh Abdurrazaq Afifi, Syaikh Abdullah Ghudyan dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud,

لا يجوز الأذان ولا الإقامة عند القبر بعد دفن الميت ، ولا في القبر قبل دفنه ؛ لأن ذلك بدعة محدثة..

Tidak boleh adzan dan iqamah di kuburan setelah menguburkan mayit, atau sebelumnya. Karena perbuatan ini tidak ada tuntunannya dan termasuk perkara baru dalam agama.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ-imah Li Al-Ifta’ 9/72).

Yang diperintahkan adalah berhenti sejenak setelah menguburkan, lalu mendoakan mayit supaya mendapatkan ampunan Allah dan diberi keteguhan untuk menjawab pertanyaan malaikat. Sebagaimana perintahkan Rasulullah shallallahualaihiwasallam kepada para sahabat beliau seusai menguburkan jenazah. Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

Kebiasaan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika usai menguburkan jenazah, beliau berdiri di dekat kuburnya kemudian bersabda, “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan doakan supaya dia diberikan keteguhan. Karena sekarang ini dia sedang ditanya”. (HR Abu Dawud).

Ibnul Qosim rahimahullah dalam Hasyiah Ar Raudh Al Murbi’ menyatakan,

وقال ابن المنذر رحمه الله : “قال بمشروعيته ـ الدعاء ـ الجمهور ، وقال الآجري وغيره : يستحب الوقوف بعد الدفن قليلاً ، والدعاء للميت

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Pendapat disyariatkan doa untuk mayit (setelah menguburkan) adalah pendapat mayoritas ulama.”

Al-Ajurri dan yang lainnya mengatakan, “Dianjurkan berdiri sejenak setelah menguburkan, lalu mendo’akan mayit.”

(Hasyiah Ar Raudh Al Murbi’ 3/125).

Wallahua’lam bis showab.

Kota Nabi ﷺ, Islamic University of Madinah, 26 Rabi’usstani 1438 H.

Dijawab oleh : ustadz Ahmad Anshori, Lc


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28929-hukum-adzan-sebelum-menguburkan-jenazah.html